Yayasan Giri Tamansari (YGTS)

Yayasan Giri Tamansari (YGTS) keberadaannya adalah pengelola pura gunung salak (Parahyangan Agung Jagatkartta).  Pada awal perintisan dan pembangunan, pengelolaan Parahyangan Agung Jagatkartta hanya dikelola oleh “seka demen”.  Dengan semakin meningkatnya pembangunan, mulailah membentuk yayasan.

Pada awalnya seke demen hanya berniat membangun pelinggih sederhana, namun ada kelompok lain yang menginginkan pembangunan lebih besar.  Dan akhirnya dibangunlah Pura dengan kelengkapan pelinggih – pelinggih serta bangunan lainnya.

Sejak saat itulah wadah seke demen berkembang yang di pelopori oleh bapak Ida Bagus Untara dan Bapak Kadek Sardjana akan membentuk yayasan.  Selanjutnya yayasan tersebut diberikan nama  Yayasan Giri Tamansari.

Apa Saja Ruang Lingkup Yayasan Giri Tamansari?

Parahyangan Agung Jagatkartta merupakan tempat suci umat Hindu milik umat (bukan kelompok orang), dan ditempatkan dibawah supervisi Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat.   Sejak tahun 2007 Yayasan Giri Tamansari mensosialisasikan ke lembaga Hindu lainnya.

Yayasan Giri Tamansari, mempunyai tugas pokok sebagai badan otorita pengelola Parahyangan Agung Jagatkartta. Tugas tersebut diberikan oleh Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia, Parisada Hindu Dharma Pusat Indonesia.

Mengingat keberadaan Pura Parahyangan Agung Jagatkartta pembangunannya masih berlanjut, maka Yayasan Giri Taman Sari ditetapkan sebagai Pengelola Pura Parahyangan Agung Jagatkartta.  Catatan terhadap yayasan adalah perlunya selalu perbaikan organisasi.

Parisada Provinsi Banten, Parisada Provinsi Jawa Barat, Parisada DKI Jakarta, Parisada Serang, Parisada Tangerang dan Parisada Kabupaten Bogor, bersedia menangani secara bersama-sama kegiatan ritual di Pura Parahyangan Agung Jagatkartta.

Selain lembaga PHDI, tentunya lembaga di bawahnya seperti Banjar – banjar seJabodebabek atau seJakJaBan, akan ikut memeliharan dan membangun bersama – sama.